Buang Sampah Pabrik Sembarangan, PT Timas Suplayer Enginering Bakal Terima Sanksi Tegas Pemkab Pelalawan 

Buang Sampah Pabrik Sembarangan, PT Timas Suplayer Enginering Bakal Terima Sanksi Tegas Pemkab Pelalawan 

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Sanksi berat, siap diterapkan kepada PT Timas Suplayer Enginering karena perbuatannya membuang sampah pabrik sembarangan. 

Ancaman dengan sanksi tegas ini disampaikan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan. Syamsul Anwar. SH.MH, Rabu (6 Februari 2019). Menanggapi ulah tidak terpuji dilakukan  PT Timas Suplayer Enginering ini disebabkan acap kali membuang sampah sembarangan. 

Dijelaskan Syamsul Anwar. SH.MH, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. Disana dijelaskan khusus pasal 41 ayat 2 berupa sanksi administrasi dikatakan pada huruf d,  uang paksaan, e,  pencabutan ijin dan huruf f,  penutupan usaha /kegiatan. 

"Dan Perda inilah yang kita terapkan. Dengan penerapan sanksi ini,  kita berharap ada efek jerah bagi pihak lain," imbuhnya.

Disamping itu, ia juga turut menyesal tindakan tidak terpuji dilakukan kalangan perusahaan. 
"Ini tidak akan kita tolelir,  kita siap kan sanksi tegas.  Namun sebelum kesana persoalan ini masih diselesaikan ditinggat kecamatan," ujarnya. 

Sebelumnya, Terkait ulah PT Timas Suplayer Enginering juga mendapatkan respon Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM. 

"Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan jelas mengecam keras perbuatan tersebut. Apalagi perbuatan tidak terpuji ini dilakukan sekelas perusahaan," ucapnya dan secepatnya diberikan sanksi tegas. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index